Posted by: maulanusantara | Nopember 6, 2007

“Busana Muslim” Membuat Siswi-Siswi Non-Muslim Merasa Tidak Nyaman

veil_ads.jpg

PADANG, Sumatra Barat (UCAN) — Stefanus Prayoga Ismu Rahardi merasa sedih melihat kedua putrinya yang merasa tidak nyaman saat harus mengenakan jilbab sebagai bagian dari seragam sekolah.
“Pertama kali saya melihat anak-anak saya memakai jilbab, saya kasihan karena ada perasaan tertekan dalam batinnya,” kata bapak dari tiga anak perempuan itu kepada UCA News. “Mereka tidak tahu cara memakai jilbab dan jadi uring-uringan,” kenangnya. “Mereka merasa tidak nyaman.”

Agustina, anak perempuan tertuanya, menempuh studi di sebuah sekolah menengah umum negeri. Putri keduanya, Yashinta, menempuh studi di sebuah sekolah menengah umum kejuruan negeri. Kedua sekolah tersebut berada di Padang, ibukota Propinsi Sumatra Barat.

Bapak berusia 44 tahun itu menceritakan bahwa pada bulan Juli, hari-hari pertama tahun ajaran sekolah, para guru sering bertanya kepada kedua anaknya mengapa mereka tidak memakai jilbab di sekolah. “Saya katakan kepada mereka agar memakai jilbab,” lanjutnya, sehingga mereka tidak akan menjawab pertanyaan yang sama terus menerus. Namun ia juga menyarankan kepada mereka agar menganggap jilbab hanya sebagai “asesoris.”

“Mereka berada dalam situasi yang sulit. Mereka tidak punya pilihan,” jelas Rahardi, anggota Paroki St. Fransiskus dari Asisi di Padangbaru.

Rok panjang dan kemeja lengan panjang yang merupakan karakteristik dari busana Muslim memang lebih rapi dan sopan dibandingkan rok pendek dan kemeja lengan pendek yang umum dipakai para siswi di daerah lain, katanya mengakui. “Tetapi saya keberatan jika para siswi non-Muslim harus memakai jilbab, karena jilbab di sini masih dianggap identik dengan Islam.”

Sejak 2002, hampir semua 19 kabupaten dan kota di Propinsi Sumatra Barat telah memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) atau instruksi walikota dan bupati yang menetapkan busana Muslim bagi para pelajar Muslim.
Kabupaten Solok, misalnya, mengeluarkan Perda No. 6/2002. Sementara itu, Kabupaten Limapuluh Kota, Kabupaten Sawahlunto Sijunjung dan Kabupaten Agam masing-masing memiliki Perda No. 58/2003, Perda No.2/2003, dan Perda No. 6/2005.

Walikota Padang Fauzi Bahar mengeluarkan sebuah instruksi yang mewajibkan semua pelajar Muslim dari sekolah dasar hingga sekolah menengah umum untuk memakai busana Muslim.

Bonifasius Bakti Siregar, staf Dirjen Bimas Katolik Propinsi Sumatra Barat, mengatakan bahwa persyaratan semacam itu memiliki dampak psikis yang kuat terhadap para siswi non-Muslim, yang akan tampak berbeda dari kebanyakan teman-teman kelas mereka jika mereka tidak memakai busana Muslim.

Para siswi non-Muslim di sekolah-sekolah negeri mendapati diri mereka dalam sebuah situasi yang sulit, katanya kepada UCA News. ”Mereka ingin memilih sekolah swasta yang dikelola Protestan atau Katolik yang tidak memberlakukan peraturan pemakaian jilbab, namun sekolah-sekolah ini tidak ada di kabupaten atau kota itu.”

Pusat Studi Antar-Komunitas (PUSAKA) di Padang melakukan sebuah survei pada April-Oktober 2006 di kalangan para siswi non-Muslim di enam kabupaten dan kota yang berpenduduk mencakup Muslim dan umat beragama lain. Survei ini mengungkap bahwa meskipun Perda tentang wajib berbusana Muslim diterapkan hanya untuk pelajar Muslim, tapi kenyataannya setiap pelajar wajib memakai busana Muslim.
Seorang responden adalah Nova Hungliot Simarmata, siswi beragama Katolik dari SMU Negeri II di Kabupaten Pesisir Selatan. Ia menjelaskan bahwa sekolahnya mulai mewajibkan para pelajar untuk memakai busana Muslim tahun 2005.

Memakai jilbab membuat dia tidak nyaman. “Bagaimana rasanya, seorang Katolik seperti saya harus mengenakan jilbab, yang merupakan ciri khas Islam itu?” tanyanya. “Tapi saya tidak punya pilihan. Saya harus patuh dengan peraturan sekolah.”

Survei itu melaporkan bahwa Nova dan orangtuanya awalnya tidak mematuhi peraturan tersebut, tapi seorang guru sering mendesak Nova untuk memakai jilbab. “Apa salahnya mengikuti peraturan yang ditetapkan pemerintah,” kata guru itu.

“Pertama kali memakai jilbab, saya merasa sangat risih sebab pakaian ini rasanya asing bagi saya,” kata Nova. “Masyarakat umumnya berpandangan bahwa dengan memakai pakaian model itu saya dianggap beragama Islam.”

Menurut Nelty Anggraini, seorang peneliti beragama Islam dari PUSAKA, laporan survei itu mengungkap bahwa Perda tentang wajib busana Muslim tidak menjamin hak-hak kelompok minoritas.
“Para pelajar non-Muslim, yang jumlahnya sangat kecil, tidak memiliki daya untuk tidak patuh. Demi alasan supaya seragam, terpaksa mereka mematuhi peraturan itu,” katanya kepada UCA News.[]

Source: http://mirifica.net/

Responses

Saya mendukung siswi yang bukan beragama Islam untuk tetap memakai busana yang sesuai dengan Keyakinannya.

Dalam Islam tidak ada paksaan dalam beragama.

Jadi kalau ada sebuah tindakan katakan wajib memakai busana muslimah untuk semua siswi, jelas ini bertentangan dengan Islam itu sendiri.

Ada 5 (lima) rukun wajib dalam Islam, yaitu :
1. Wajib Syahadat
2. Wajib Sholat 5 (lima ) waktu
3. Wajib Puasa
4. Wajib Zakat
5. Wajib haji bagi yang mampu.

Dalam 5 (lima) rukun yang wajib ini pun , apabila muslimun tidak melaksanakannya maka tidak akan ada sangsi di Dunia.

Kalau Busana Muslim sudah jadi wajib bagi seluruh siswi.

Jelas ini menyalahi.

Salam kenal.

Saya seorang muslim, tetapi saya anti jilbab. Seharusnya kebijakan wajib jilbab tidak boleh diadakan di sekolah negri. Atau memang tidak ada sekolah kristen/katholik di padang? jika memang demikian, jika saya ada di posisi mereka saya pun akan memindahkan sekolah mereka, agar jiwa mereka tidak terganggu.

http://retorika.wordpress.com/2007/11/05/istriku-tidak-akan-berjilbab/

1.Memangnya tidak ada sekolah non muslim disitu ?

2.Jika saya adalah ayah dari anak anak tersebut tanpa pikir panjang, akan saya pindahkan sekolah anak anak saya tersebut daripada jiwa buah hati saya terganggu

3.Seharusnya sekolah negri tidak boleh melakukan peraturan wajib jilbab tersebut.

4.Ini ada link menarik :
http://retorika.wordpress.com/2007/11/05/istriku-tidak-akan-berjilbab/

Salam kenal - RETORIKA

Wah, baru tau kalo kondisi-nya seperti itu, saya kira aturan berjilbab hanya untuk pelajar muslimah saja, dan bagi pelajar non-muslimah cukup mengenakan seragam yg sopan saja.

Saya kebetulan tinggal di Padang, dan baru mendengar masalah ini. Apakah ini terjadi di Padang ataukah di kota-kota kabupaten?

Perda - perda seperti inilah yang mengkhawatirkan kita. Ke-Indonesiaan kita bisa terancam. Bagaimana Jika daerah-daerah bermayoritas penduduk Katolik, Hindu, dll melakukan hal yang sama. persoalan-persoalan ini yang akan semakin memperkeruh suasana keberagamaan kita.

hal ini semakin menguatkan keyakinan saya bahwa negara harus netral dalam hal-hal seperti ini.negara harus berdiri untuk semua golongan. kalo kejadiannya seperti ini maka negara melakukan penindasan terhadap waganya ? atau islam yang melakukan penindasan ?

menarik untuk dicermati apakah perda-perda ini sekadar untuk pemunuhan syahwat politik atau gaya pemahaman dan aspirasi islam masyarakat suatu daerah ?

salam
Pandji

wah ternyata ada muslim yang anti jilbab to, TANYA KENAPA??

la iya, kok ada muslim antijilbab. klo nggak mau pake itu kan terserah anda. tp klo anti?……

Saya bingung, baru denger ada seorang muslim yg anti jilbab. Kedengarannya spt muslim abangan or non muslim? Sebab, seburuk-buruknya seorang muslim, InsyaAllah, tidak akan punya keberanian untuk berkata anti jilbab, coz jilbab memang wajib bagi muslimah.

mapir aja ke sini mbak

Kalian ribut tentang Jilbab ya…
Menurutku kalo semua sekolah negeri di indonesia harus pake jilbab yang diwajibkan sekalian aja Ganti Pancasila dan UUD 45 jadi Syarikat Islam.

Jelas2 kok Perda2 daerah sekarang menyalahi dasar negara yang sebenarnya sudah ada kok mesti harus dipaksa2 gitu.

Kalo terus begini Indonesia Bisa hancur…
Mestinya sekolah negeri dan gurunya itu bersikap Nasionalisme donk karna negara kita mengakui 5 agama terdapat dalam UUD45.

hapus aja itu PERDA….

Jangankan memaksa Non Muslim berjilbab, memaksa Muslim untuk Berjilbab saja saya tidak setuju.
Kalopun ada orang Muslim yang anti Jilbab pun itu juga hak dia.
Jangankan anti Jilbab, mau telanjang di jalanan itu juga haknya.
Tapi jika ada suatu Insntitusi atau Daerah yang mengeluarkan Perda tentang berbusana di lingkungannya, itu kewenangan para pimpinananya.
Selagi itu bertujuan untuk kebaikan ya.
Kalo ada yang tak mau mematuhi, minggir saja dari lingkungan itu.

Leave a response

Your response:

Categories