Masalah sesat menyesatkan sekarang menjadi palu godam yang menimpa sebagian komunitas agama di Indonesia. Intimidasi agar bertobat, mengulangi syahadat, pemukulan, pengusiran hingga penghancuran rumah dan tempat ibadah terjadi pada pada komunitas Ahmad Mushadiq, Eden, Roy Suryo, Jemaat Ahmadiyah, Syiah, Bahai dan penganut kepercayaan lain.
Sulit memahami bagaimana kekerasan atas nama agama bisa eksis di negeri yang 200 ribu rakyatnya doyan pergi haji tiap tahun. Harapan tegaknya supremasi hukum, mendamba aparat yang bisa menjaga keselamatan jiwa warga masyarakat tampaknya masih jauh dari kenyataan. Pada saat yang sama, pemerintah nampak gamang memposisikan diri berhadapan dengan MUI, sebuah organisasi keagamaan biasa tapi mempunyai pengaruh luarbiasa. Fatwa-fatwa MUI kerap menjadi pintu masuk aksi teror ormas-ormas Islam dan bahan pertimbangan kajari di daerah-daerah.
Sehubungan dengan isu di atas, Andito dari MAULA berkesempatan melakukan wawancara singkat dengan Prof. DR. Kautsar Azhari Noer (Guru Besar Perbandingan Agama IAIN Jakarta), Budhy Munawar-Rachman (Dosen Universitas Paramadina), dan DR. Adnan Buyung Nasution (anggota Dewan Pertimbangan Presiden).
MAULA (M): Bagaimana pandangan Abang dengan sikap pemerintah terhadap aliran-aliran yang dinilai sesat?
Adnan Buyung Nasution (ABN): Pemerintah khawatir melihat perkembangan gerakan dalam umat Islam yang bisa merusak bangsa. Hal itu bisa genuine, asli dari pemikiran mereka, atau hal ini ditiup-tiupkan dari luar, atau karena susupan intel barat, atau bisa jadi berkorelasi dengan semuanya. Dengan demikian, kemunculan gerakan-gerakan sempalan Islam diindikasikan bisa membuat masyarakat ribut. Pemerintah merasa berkewajiban melindungi agama-agama yang resmi itu dengan cara menghentikan perkembangan ajaran tersebut, kalau perlu ajaran tersebut ditindas.
Untuk berbuat demikian, pemerintah butuh legitimasi, policy dan instrumen untuk keabsahan tindakannya. Dipakailah MUI. Pemerintah sendiri tidak berani bertindak lebih dahulu. Risih. Masalah agama dianggap bukan garapan pemerintah. Makanya dipakailah MUI. Nah, MUI merasa bangga dipakai pemerintah. Mereka senang.
Pemerintah selalu menunggu MUI. Celakanya, kadang digunakan pola provokasi. Dipakailah kelompok-kelompok lain untuk menghantam. Setelah terjadi keributan, pemerintah barulah bertindak dengan alasan: demi menjaga keamanan dan ketertiban.
Untuk keluarnya fatwa, ada dua kemungkinan: bertindak dulu baru keluar fatwa. Atau keluar fatwa lebih dahulu, tapi setelah dilihat reaksi masyarakat tidak muncul, maka barulah diadakan suatu aksi. Gilanya, yang ditangkapi adalah para korban, bukan menangkapi pembuat onarnya atau yang menyerang. Ini kan sudah pincang betul.
Polisi terperangkap polarisasi bahwa yang benar adalah yang mayoritas yang “kebetulan” diwakili oleh fatwa MUI. Polisi cendrung menutup mata atas laporan korban-korban yang tertindas karena pelakunya adalah mayoritas.
Abang betul-betul tidak bisa terima. MUI kan bukan lembaga negara, cuma LSM atau organisasi biasa. Ternyata orang-orang di sana banyak yang kolot cara berpikirnya, atau malah betul-betul politis. Mereka diberi chance sebagai authority, single authority malah, untuk menilai, memeriksa, mengadili dan menghakimi mana agama atau aliran yang dianggap sesat oleh Islam versi mereka. Apa pun keputusan mereka diamini dan diterima pemerintah tanpa berpikir kembali.
M: Setelah merebak kasus Al-Qiyadah, sebagian kalangan segera mengantisipasinya untuk menunjukkan mana agama yang benar, atau bagaimana agama yang benar itu harus dipahami. Apakah tindakan ini bisa dibenarkan?
ABN: Apakah setiap ajaran harus dilabeli mana yang benar atau mana yang salah? Mnrt Abang, kita tidak perlu mengambil sikap atas fenomena tersebut. Kita kan bukan hakim. Apa acuan, kriteria atau pedoman Anda untuk pembelaannya? MUI? Bukan. Dewan Dakwah? Bukan juga.
Berilah mereka kebebasan. Apa pun mazhab, aliran atau pemahaman mereka, itu adalah hak asasi yang harus dihormati. Selama mereka lakukan dengan damai, tanpa kekerasan atau memprovokasi org lain, itu harus dihormati. Biarkanlah semua itu berproses dalam masyarakat. Kalau memang nanti tidak laku, masyarakat dan mereka sendiri akhirnya akan meninggalkan ajaran itu kok. Itu menurut Abang sikap yang pas. Kalau kita berpihak, nanti salah pula kita.
M: Bagaimana menyikapi hal ini yang jika dibiarkan sangat mungkin akan menimbulkan korban jiwa?
ABN: Abang mendambakan adanya legal action. Setiap warga negara berhak menuntut hak-hak konstitusionalnya dilindungi dan dijamin oleh pemerintah. Apabila ada masyarakat yang agama, keyakinan dan hak-haknya ditindas, pemerintah harus bertanggung jawab dan kita bisa menggugatnya di Mahkamah Konstitusi. Ini belum ada perundang-undangannya tapi perlu dicoba sebagai suatua terobosan dalam konstitusi kita. Ini berlaku untuk semua kelompok. Kita akan lihat sampai sejauh mana hakim-hakim konstitusi bisa memahami hak-hak warga negaranya dan mengaktualisasi nilai-nilai konstitusi. Kita perlu mengangkat bagaimana policy pemerintah.[andito]
Categories: