Posted by: maulanusantara | Mei 14, 2008

Dilema Sekolah Katolik

 

Pada tanggal 19 Maret 1977, Kongregasi Suci untuk Pendidikan Katolik (semacam Departemen Pendidikan Kepausan di Vatikan) mengeluarkan dokumen tentang “Sekolah Katolik” (SK). Dokumen tersebut  yang terdiri 93 artikel, merupakan penjabaran lebih lanjut dari Deklarasi Konsili Vatikan II tentang  “Maha Pentingnya Pendidikan” (Gravissimum Educationis). Gravissimum Educationis (GE) sendiri hanya terdiri dari 12 artikel dan dideklarasikan tanggal 28 Oktober 1965.

Dalam dokumen tentang SK tersebut pada artikel 58 dikatakan sbb.: ” Didorong oleh nilai-nilai kristiani, SK peka akan seruan dari segala penjuru dunia mengenai masyarakat yang lebih adil dan SK berusaha untuk memberikan sumbangan untuk itu. SK tidak hanya berhenti pada mengajarkan tuntutan akan keadilan, walaupun menghadapi tantangan dari situasi setempat, tetapi berusaha untuk melaksanakan tuntutan-tuntutan tersebut dalam hidup sehari-hari di komunitas sekolah“.

Di beberapa negara, karena peraturan perundang-undangan dan kondisi ekonomi setempat, SK mengambil resiko memberikan kesaksian sebaliknya dengan menerima sejumlah besar anak dari keluarga kaya. Sekolah-sekolah telah melakukan hal tersebut karena mereka harus berswasembada  dalam hal keuangan.

Keadaan tersebut perlu mendapat perhatian serius dari mereka yang bertanggung jawab atas pendidikan Katolik, karena  mestinya Gereja memberikan pelayanan pendidikan terutama kepada “orang miskin atau mereka yang kehilangan bantuan dan kehangatan keluarga atau mereka yang jauh dari iman”.

Karena pendidikan merupakan suatu sarana yang penting untuk memperbaiki kondisi sosial dan ekonomi perorangan maupun masyarakat,, maka bila SK mencurahkan perhatiannya secara khusus dan menonjol kepada mereka yang berasal dari kelas sosial yang kaya, SK akan membantu mereka mempertahankan kedudukan istimewa mereka dan dengan begitu akan terus-menerus mendukung masyarakat yang tidak adil”.

 

DILEMA SK DI INDONESIA

SK di Indonesia tidak ada yang negeri. Bahkan di Indonesia bagian timur khususnya NTT yang mayoritas warga masyarakatnya beragama Katolik pun tidak ada Sekolah Katolik Negeri (SKN). Walau pun tidak ada SKN namun ada beberapa SK yang lebih taat dan tunduk pada Dinas Pendidikan setempat dari pada Yayasan yang menjadi tuan dan badan hukumnya. Mestinya keduanya harus ditaati secara proporsional.

Dalam bahasa UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sisdiknas, Pasal 55, sekolah swasta disebut “Lembaga pendidikan berbasis masyarakat”.  Itu tidak berarti bahwa sekolah negeri tidak berbasis masyarakat, sebab sekarang ini sekolah-sekolah negeri amat berbasis masyarakat dan berbasis pemerintah atau negara, sehingga menjadi amat kuat.

SK di Indonesia sebagai sekolah swasta amat tergantung kepada masyarakat, lebih tegasnya amat tergantung pada orang tua siswa dalam bentuk SPP. Kalau di Singapore, SK  dan swasta lainnya yang disebut autonomous atau  independent mendapat bantuan  dari Pemerintah sebesar 80-90% dari seluruh pembiayaan, baik gaji guru dan karyawan, biaya operasional bahkan pembangunan gedung dan perlengkapannya, tetapi di Indonesia tidaklah demikian.

Karena SK amat tergantung pada SPP dari siswa maka bila SK memprioritaskan anak-anak dari keluarga kurang mampu, tentu akan  kesulitan untuk memberi kesejahteraan kepada guru dan karyawan. Kalau guru dan karyawannya tidak sejahtera bagaimana mungkin bisa mengabdi dengan sepenuh hati dan jiwa. Belum lagi untuk kebutuhan sarana dan prasarana yang amat dibutuhkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Lalu dari mana dana harus diperoleh? Kita semua memang gampang mengriktik SK kok mahal. Tetapi coba bayangkan bagaimana para penyelenggara dan pengelola bisa menyelenggarakan pendidikan yang baik bila tidak ada dana yang cukup.

Kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa banyak SK termasuk kategori miskin sehingga sarana dan prasarana yang dimiliki tidak memadai apalagi optimal untuk mendukung proses belajar-mengajar. Karena kekurangan dana, maka kesejahteraan guru dan karyawan juga kurang memadai dan pada gilirannya tidak bisa memberikan pelayanan yang optimal. Tentu saja tidak ada dana untuk penelitian dan pengembangan. Ujung-ujungnya kualitas sekolah merosot, jumlah murid juga merosot. Dalam keadaan semacam itu tidak mengherankan kalau cukup banyak SK yang gulung tikar atau dilikuidasi. Dan memang harus kita akui bahwa di era globalisasi ini sekolah yang tidak mempunyai keunggulan komparatif dan kompetitif akan gulung tikar.

Untuk bisa eksis dan berkembang, SK perlu memiliki dana yang cukup. Untuk bisa memiliki dana yang cukup, sekolah berusaha untuk menjaring siswa yang mampu baik secara finansial maupun intelektual. Ujung-ujungnya menjadi sekolah “favorit” dalam artian “elit” yang dalam bahasa “ajaran Gereja” ikut melestarikan ketidak-adilan sosial.

Di sinilah letak dilema SK. Kalau mengutamakan anak-anak miskin, sekolahnya bisa gulung tikar. Sebab sebagai sekolah swasta sumber dana hanyalah dari siswa atau orang tua siswa. Kalau mau eksis dan berkembang, SK terpaksa harus mencari dana yang cukup. Untuk itu memilih siswa-siswi yang mampu.

 

LALU HARUS BAGAIMANA?

Jawaban utama atas pertanyaaan itu adalah “solidaritas”. Solidaritas kristiani bersumber pada Yesus Kristus yang solider terhadap kita sehingga rela menjadi manusia seperti kita dan ikut mengalami segala kelemahan manusia, kecuali dosa. Di dalam tubuh Gereja Katolik Indonesia ada DSAK ( Dana Solidaritas Antar Keuskupan).

Solidaritas di lingkungan pendidikan Katolik bisa meliputi solidaritas antaYayasan; solidaritas antarSatuan Pendidikan dalam satu Yayasan yang sering disebut dengan istilah “subsidi silang”. Bisa juga solidaritas antarSiswa (dari siswa untuk siswa).

Di Keuskupan Agung Semarang ada gerakan “lima roti dua ikan”. Gagasan lima roti dua ikan bersumber pada Kitab Suci (Mk 6:30-44) di mana Yesus memberkati dan membagikan lima roti dan dua ikan sehingga mencukupi untuk lima ribu orang laki-laki dan masih sisa dua belas bakul penuh.

Lima roti dan dua ikan berarti tujuh. Maka tiap tanggal tujuh dalam bulan, semua anggota KS, khususnya anak-anak diminta kerelaannya untuk mengumpulkan dana yang nantinya akan disumbangan kepada sesama siswa yang membutuhkan. Gerakan ini adalah gerakan dari siswa untuk siswa. Walaupun masih sering mengalami banyak kendala, tetapi gerakan ini merupakan gerakan yang sangat bagus untuk mendidik dan melaksanakan solidaritas antara siswa, sebagai bagian dari pendidikan keadilan sebagaimana dianjurkan oleh dokumen Gereja tersebut di atas.

Gerakan lima roti dua ikan, adalah sebuah contoh kongkrit pendidikan solidaritas. Tentu masih ada bentuk-bentuk yang lain. Yang penting semua SK perlu mengajarkan dan melaksanakan solidaritas sebagai bagian pendidikan keadilan. [Penulis, Anggota Pengurus Komisi Pendidikan KWI]

 

Source: http://www.mirifica.net/artDetail.php?aid=4845

 

 

Leave a response

Your response:

Kategori