Republik Indonesia berdiri di atas landasan keberagaman dan kemajemukan. Terdiri atas berbagai suku, agama, etnik, aliran kepercayaan, juga pandangan politik. Walaupun berbeda tiap warganegara bersatu-padu berjuang dan mempertahankan kemerdekaan dan kebebasan. Inilah modal awal bangsa yang tak bisa dipungkiri keberadaannya bahkan jauh sebelum Indonesia menyatakan kemerdekaannya.
Keberagaman dan kemajemukan itu justru menjadi kekayaan negeri yang sama-sama kita cintai ini. Sebuah semboyan cerdas lantas dirumuskan para pendiri bangsa dalam satu kalimat yan sudah sangat akrab dengan kita: Bhinneka Tunggal Ika. Berbeda, tapi pada hakekatnya kita satu. Berbagai perbedaan itu diakui keberadaannya, bahkan dilindungi konsitusi UUD 1945 dan Pancasila sebagai landasan negara.
Namun kita merasakan keutuhan bangsa belakangan ini terganggu akibat munculnya berbagai tindakan yang tidak lagi menghargai perbedaan dan keberagaman. Ancaman dan tindakan kekerasan yang dilakukan beberapa kelompok sipil terhadap warga sipil lainnya, sungguh telah melukai bangsa yang dibangun dengan susah payah oleh para pendiri bangsa ini. Pancasila dan UUD 1945 telah dilanggar berkali-kali. Supremasi hukum yang mestinya dijunjung tinggi dalam negara hukum dicampakkan.
Seharusnya aksi-aksi kekerasan tersebut menjadi perhatian aparat keamanan. Namun kami melihat tidak adanya tindakan tegas terhadap mereka, bahkan aksi-aksi kriminal dan kekerasan itu terus berantai dan berlanjut di berbagai tempat di Indonesia.
Mulai dari penutupan paksa terhadap gereja, rumah-rumah ibadah, penyerangan terhadap warga negara Indonesia: Ahmadiyyah dan Komunitas Eden, ancaman dan penyerangan terhadap lembaga-lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang mengusung tema kebebasan dan pluralisme agama. Dan kasus paling terakhir adalah penyerangan terhadap FAHMINA Institute di Cirebon (21/5/06) dan penistaan terhadap mantan Presiden Republik Indonesia, tokoh NU, tokoh lintas agama, serta tokoh bangsa: K.H. Abdurrahman Wahid, di Purwakarta Jawa Barat (23/5/06)
Oleh karena itu, kami menyampaikan sikap sebagai berikut:
1. Tindakan-tindakan kriminal dan kekerasan yang dilakukan oleh Front Pembela Islam (FPI), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), dan Hizb Tahrir Indonesia (HTI) yang kami sebut sebagai “preman berjubah” telah menciptakan keresahan masyarakat, melanggar hukum-hukum yang berlaku di republik ini, serta melecehkan aparat negara.
2. Menyaksikan berbagai fakta dan aksi yang telah mereka lakukan selama ini, kami menuntut aparat pemerintah untuk membubarkan organisasi-organisasi tersebut, atau mereka membubarkan dirinya, karena mereka telah mengancam keutuhan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia).
3. Apabila poin-poin di atas tidak ditanggapi oleh aparat negara, maka jangan salahkan kami, apabila kami melakukan tindakan perlawanan sebagai bentuk pembelaan diri.
Jakarta, 26 Mei 2006
Garda Bangsa, Garda Kemerdekaan, Pemuda Demokrat, Aliansi Betawi Bersatu (ABB), Pencak Silat Pagar Nusa, Banteng Muda Indonesia (BMI), Aliansi Masyarakat Anti Kekerasan, SKP-HAM, Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem), Institut Indonesia Muda, YMCA (Young Men Christian Association), Gerak Indonesia, Pendawa, FPPI, Pemuda Katolik, PGIW-DKI Jakarta, Gerakan Revolusi Nurani (GRN), Aliansi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan.
Catatan :
Kami undang organisasi-organisasi lain untuk bergabung di seluruh pelosok Indonesia untuk bersatu-padu membersihkan negeri tercinta ini dari “preman-preman berjubah”.
Silakah hubungi Mohamad Guntur Romli (HP: 081319174019).
