Memang tidak semua bentuk dan jenis kekerasan keagamaan dapat dinisbatkan pada pemahaman agama yang tekstual dan Islamisme. Masih ada variabel lain yang turut menyumbang terjadinya perilaku kekerasan agama. Namun dibanding variabel lainnnya, kedua variabel ini paling signifikan dalam mendorong timbulnya perilaku kekerasan agama. Di samping mendorong perilaku kekerasan agama, tekstualisme dan Islamisme juga berkorelasi positif dengan perilaku kekerasan umum dan kekerasan negara.
Kekerasan selalu terjadi di semua agama, baik Islam, Katolik, Protestan, Hindu, Buddha, Sinto, maupun Yahudi. Tulisan ini memfokuskan pembahasannya pada perilaku kekerasan yang terjadi di lingkungan masyarakat muslim Indonesia yang marak terjadi akhir-akhir ini. Kekerasan agama adalah istilah yang penggunaannya sangat luas. Istilah ini digunakan untuk menyebut berbagai fenomena yang terjadi sebagai akibat dari persinggungan antara kekerasan dan doktrin agama.
Ia bisa mencakup (1) kekerasan yang dilakukan individu atau kelompok terhadap individu atau kelompok, baik dari agama yang sama atau berbeda, yang didorong motivasi keagamaan; (2) kekerasan yang dilakukan individu atau kelompok dengan cara mengucilkan, mengintimidasi, atau mengusir kelompok lain yang memiliki keyakinan agama yang dianggap menyimpang; dan (3) kekerasan berupa perusakan atau penistaan terhadap objek atau simbol keagamaan seperti kitab suci, nabi, dan tempat peribadatan.
Berdasarkan pengertian di atas, bentuk dan jenis kekerasan agama banyak macam dan ragamnya. Mulai dari yang paling “kecil” dan “sederhana” seperti memukul anak agar taat pada orangtua, sampai yang besar seperti angkat senjata melawan rezim yang dianggap memusuhi Islam. Dilihat dari ruang kejadian, kekerasan agama bisa terjadi di ruang domestik seperti kekerasan terhadap anak dan istri, dan bisa juga di ruang publik seperti menghancurkan tempat-tempat yang dianggap sarang maksiat. Semua ini bisa dikategorikan sebagai kekerasan agama.
Temuan Survei
Survei PPIM 2006 menunjukkan bahwa perilaku kekerasan agama seperti dicontohkan di atas berkorelasi positif dengan pemahaman agama yang tekstual. Ajaran-ajaran agama tentang kekerasan baik itu berasal dari Alqur’an, seperti kebolehan suami memukul istri bila ia mangkir dari kewajibannya (Q.S. 4: 34-35), maupun Sunnah seperti hadis yang menyatakan anak perlu diperintahkan salat ketika berumur tujuh tahun, dan boleh dipukul (bila tidak salat) ketika berumur sepuluh, adalah sedikit contoh dari ajaran Islam tentang perlunya kekerasan.
Seorang tekstualis akan menangkap kebolehan memukulnya ketimbang, katakankah, esensi lebih dalam tentang bagaimana mendidik istri dan anak yang ada di balik ayat dan hadis di atas. Model pemahaman keagamaan yang tekstualis bisa mendorong orang untuk melakukan kekerasan agama. Namun itu tidak perlu disalahpahami bahwa agama menjadi sumber kekerasan. Semuanya tergantung bagaimana agama dipahami. Model pemahaman keagamaan yang non-tekstualis jelas tidak mendorong orang untuk melakukan kekerasan agama.
Selain faktor pemahaman, ada faktor lain yang juga mendorong orang melakukan kekerasan. Pemahaman bahwa Islam agama yang meliputi segala aspek kehidupan; mulai dari orang bangun tidur sampai tidur kembali, bahkan ketika tidur sekalipun, bisa mendorong orang melakukan kekerasan. Keyakinan ini disebut juga Islamisme, dan orangnya disebut Islamis. Seorang Islamis, menurut survei, memiliki kecenderungan lebih besar untuk melakukan kekerasan agama dibanding non-Islamis. Seorang Islamis, karena pemahamannya yang ideologis terhadap agama, di mana agama diyakini sebagai seperangkat nilai dengan apa kemuliaan dan kejayaan Islam di dunia akan dicapai, tanpa disadari terjebak dalam tata nilai yang dibangunnya sendiri lewat tindak kekerasan.
Data-data menunjukkan tingkat keikutsertaan (participation) maupun kesediaan (decision) orang melakukan kekerasan agama. Untuk perilaku kekerasan yang domestik, data survei menunjukkan tingkat keikutsertaan yang relatif tinggi. Sebanyak 46,6% responden menyatakan pernah mencubit anak agar patuh pada orangtua, 22% pernah memukul anak yang telah berumur sepuluh tahun karena meninggalkan salat, dan 7,8% suami pernah memukul istri yang tidak melakukan kewajibannya.
Tingkat keikutsertaan lebih rendah terjadi pada tindak kekerasan yang bersifat publik. Sebanyak 0,1% menyatakan pernah merusak atau membakar gereja yang didirikan tanpa izin, 0,6% mengusir kelompok Ahmadiyah, 0,8% mengarak orang yang berzina, 0,3% perang melawan non-muslim yang mengancam, 1% merusak tempat pelacuran, 1% merusak tempat yang menjual minuman keras, 1,3% mengancam orang yang dianggap menghina agama, 0,4% jihad di Afghanistan dan Irak, dan 0,3% jihad di Ambon dan Poso.
Sementara tingkat kesediaan orang untuk melakukan kekerasan tersebut jauh lebih tinggi. Memang selalu ada jarak antara kesediaan dan keikutsertaan atau keterlibatan untuk melakukan tindak kekerasan. Ada pertimbangan lain yang mempengaruhi kesediaan seseorang untuk mengurungkan niatnya. Namun ini berarti ada ancaman yang serius, sebab potensi ini sewaktu-waktu bisa meledak menjadi tindakan nyata. Cobalah perhatikan data-data kesediaan orang untuk melakukan tindak kekerasan di bawah ini.
Survei menunjukkan bahwa orang yang bersedia merusak gereja yang tidak memiliki izin berjumlah 14,7%, mengusir kelompok Ahmadiyah 28,7%, merajam orang berzina 23,2%, perang melawan non-muslim yang mengancam 43,5%, menyerang atau merusak tempat penjualan minuman keras 38,4%, mengancam orang yangg dianggap menghina Islam 40,7%, jihad di Afghanistan dan Irak 23,1%, dan jihad di Ambon dan Poso 25,2%. Sementara untuk bentuk tindakan kekerasan yang bersifat domestik, diperoleh tingkat kesediaan berikut: mencubit anak agar patuh pada orangtua 22%, memukul anak di atas sepuluh tahun agar salat 40,7%, suami memukul istri jika tidak melakukan kewajibannya 16,3%.
Memang tidak semua bentuk dan jenis kekerasan keagamaan dapat dinisbatkan pada pemahaman agama yang tekstual dan Islamisme. Masih ada variabel lain yang turut menyumbang terjadinya perilaku kekerasan agama. Namun dibanding variabel lainnnya, kedua variabel ini paling signifikan dalam mendorong timbulnya perilaku kekerasan agama. Di samping mendorong perilaku kekerasan agama, tekstualisme dan Islamisme juga berkorelasi positif dengan perilaku kekerasan umum dan kekerasan negara.
Jadi, seorang tekstualis dan Islamis cenderung main hakim sendiri, seperti ikut serta memukul pencuri dan membenarkan dan mendukungg kebijakan negara untuk melarang kelompok agama yang dianggap sesat. Pada sisi lain, seorang tekstualis dan Islamis juga cenderung bias gender, dan tidak toleran baik secara agama maupun politik.
Meski faktor ekonomi memberi sumbangan positif pada perilaku kekerasan agama, namun hubungannya tidak signifikan. Temuan ini cukup menarik, karena selama ini banyak yang beranggapan bahwa faktor ekonomi merupakan penyebab lahirnya perilaku kekerasan. Dari sekian faktor yang ada, ternyata faktor pendidikan punya korelasi negatif yang signifikan dengan kekerasan. Semakin terdidik seseorang, semakin kecil kemungkinannya untuk terlibat tindak kekerasan. Sebaliknya, semakin tidak terdidik seseorang, semakin besar kemungkinannya untuk terlibat dalam kekerasan. [Jajang Jahroni, Peneliti PPIM-UIN Jakarta]
Source : http://islamlib.com/id/index.php?id=1098&page=article
