Black Campaign

karikatur Dalam terminology politik dan pemilu, ada yang disebut sebagai kampanye hitam atau black campaign. Istilah ini bukan berarti kampanye yang dilakukan malam hari, atau kampanye yang dilakukan oleh (maaf) orang berkulit hitam. Black Campaign, memang istilah “prokem” atau istilah serapan dari bahasa asing (Inggris). Sebelum kita mengetahui apa definisi dari istilah black campaign atau kampanye hitam, secara sistematis kita harus mengetahui dahulu apa arti dari kampanye.

Menurut Pasal 1 angka 26 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang disebut sebagai kampanye adalah: kegiatan Peserta Pemilu untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Peserta Pemilu. Jadi berdasarkan pada definisi diatas, kampanye dalam perhelatan pemilu, apapun bentuk pemilu itu (Pemilu DPR, DPD, DPRD, Presiden/Wapres, Bupati, Walikota, Kepala Desa, dan pemilihan lain dalam konteks pemberian suara oleh masyarakat), harus dilakukan dengan cara yang lurus, bersih dan terang.

Artinya, kampanye adalah sebuah propose to something. Kampanye adalah suatu perilaku dari seorang calon atau dari orang-orang atau partai atau kelompok yang mendukungnya, untuk meyakinkan orang-orang agar mau memilihnya, dengan menunjukkan dan menawarkan atau menjanjikan apa yang akan diperbuat, apa yang akan dilakukan, apa yang akan diperjuangkan, apabila orang-orang memilih calon tersebut. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa definisi kampanye menurut Undang-Undang 1 angka 26 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah sebuah definisi yang positif.

Jika kemudian ada definisi yang positif, tentu harus ada definisi yang negatif. Mari kita lihat dalam Pasal 84 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Didalam Pasal 84 tersebut terdapat larangan terhadap kampanye pemilu yang tidak boleh dilakukan, Pertama, kampanye tidak boleh mempersoalkan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Kedua, kampanye tidak boleh dilakukan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ketiga, kampanye tidak boleh dilakukan dengan cara menghina seseorang, ras, suku, agama, golongan calon atau peserta pemilu yang lain. Keempat, menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat. Kelima, mengganggu ketertiban umum. Keenam, mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain. Ketujuh, merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye Peserta Pemilu. Kedelapan, menggunakan fasilitas pemerintah,tempat ibadah, dan tempat pendidikan. Kesembilan, membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut lain selain dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan. Kesepuluh, menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye. Kesepuluh larangan kampanye tersebut itulah yang bisa dikategorikan sebagai kampanye negatif.

Larangan kampanye yang pertama dan kedua adalah karena hal tersebut adalah bentuk kampanye yang inskonstitusional atau melanggar UUD 1945. Larangan kampanye yang ketiga dan keempat inilah yang disebut sebagai black campaign. Larangan kampanye yang kelima, keenam dan ketujuh adalah karena hal tersebut adalah bentuk kampanye yang anarkhis dan chaos atau yang rawan menimbulkan huru hara dan kerusuhan. Larangan kampanye yang kedelapan dan kesembilan adalah karena hal tersebut adalah bentuk kampanye terselubung. Larangan kampanye yang kesepuluh, adalah karena hal tersebut adalah bentuk kampanye money politics atau kampanye menggunakan kekuasaan uang.

Sehingga berdasarkan pada definisi Pasal 1 angka 26 dan Pasal 84 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dimaksud black campaign adalah suatu model atau perilaku atau cara berkampanye yang dilakukan dengan menghina, memfitnah, mengadu domba, menghasut atau menyebarkan berita bohong yang dilakukan oleh seorang calon atau sekelompok orang atau partai politik atau pendukung seorang calon terhadap lawan atau calon lainnya.

Terhadap black campaign ini, maka Pasal 270 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah memberikan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dan denda paling sedikit Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah) dan paling banyak Rp. 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah).

Sumber: http://dodynurandriyan.blogspot.com/2009/02/black-campaign.html

5 comments

  1. mau tanya kak,,,apakah larangan2 di UU pasal 48 tahun 2008 tentang Pemilu ini berlaku juga untuk CAPRES/CAWAPRES atau hanya untuk DPR/DPP/DPRD saja? terimakasih

Tinggalkan Balasan ke erny Batalkan balasan