‘Kenangan’ Rosihan yang ‘Timpang’

uang-nica-x2
baiknya cerita sedikit saja, betapa beratnya beban persetujuan KMB – Den Haag, 27 Desember 1949, bagi Indonesia

Tulisan Rosihan Anwar, yang disebut atau menyebut diri, ‘wartawan senior’, tentang Penyerahan Kedaulatan 27-12-1949 (Kompas, 27 Des 2006. Lihat Lampiran), suatu peristiwa yang digambarkannya sebagai suatu peristiwa penting, — namun, begitu dibaca terasa ‘timpang’. Artinya ‘miring’. Ada kekurangannya. Dan kekurangan itu cukup gawat, karena justru ditulis oleh seorang ‘wartawan senior’, yang juga dianggap sesepuh. Sayang, sesungguhnya tulisan Rosihan Anwar itu, bisa jadi bunga rampai dalam rentetan tulisan-tulisan sekitar hari-hari ‘penyerahan kedaulatan’ oleh Belanda kepada pemerintah RIS – Republik Indonesia Serikat.

 

Kiranya tulisan Rosihan itu akan jadi seimbang, bila sedikit saja ada disebut tentang betapa berat dan tidak sederajatnya persetujuan dua negeri. Atau mungkin, ketimpangan ini disebabkan karena yang satu fihak adalah negara kolonial dan satunya adalah ‘koloni’, maka persetujuan KMB itu menjadi suatu persetujuan internasional yang termasuk sangat menguntungkan satu fihak (Belanda) dan merugikan fihak satunya (Indonesia).


Asal saja Rosihan Anwar sedikit saja menyinggung fasal-fasal Peretujuan Konferensi Meja Bundar Dehn Haag tsb, maka segera akan memasuki intisarinya. Akan terungkap betapa beratnya syarat-syarat yang ditetapkan dalam Persetujuan Konferensi Meja Bundar-Den Haag (1949), yang harus dipenuhi oleh fihak Indonesia. Ada yang mengatakan bahwa memang tidak bisa lain, begitu jadinya karena Persetujuan KMB
itu dikatakan sebagai ‘imbalan’ terhadap ‘goodwill’ fihak Belanda. Bukankah dengan Persetujuan KMB itu akhirnya fihak Belanda ‘menyerahkan kedaultan’ kepada Indonesia, mengakhiri masa kolonialisme.


Dimasuki sedikit saja Persetujuan KMB itu, terungkaplah bahwa fihak Indonesia dalam hal ini telah melakukan kompromi besar dan konsesi yang berat sekali. Begitu banyak syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh fihak Indonesia. Mulai dari masalah bentuk kenegaraan: harus bentuk federasi, RIS; finansiil (harus bayar kembali utang Hindia
Belanda kepada Den Haag); ekonomi (harus mengembalikan semua perusahaan dan ‘aset’ Belanda kepada Den Haag); sampai ke masalah militer (KNIL harus diintetrasikan kedalam Angkatan Perang RIS) dan adanya Misi Militer Belanda di Indonesia). Itu sedikit saja menyebut fasal-fasal yang menonjol merugikan kita.


* * *


Bagaimana mungkin Rosihan Anwar yang dirinya pribadi meliput proses Persetujuan KMB itu sampai upacara ‘penyerahan kedaultan’ di Istana De Dam, Amsterdam, kok dalam menulis suatu peristiwa yang pasti dia sendiri menganggapnya penting itu, bisa-bisanya samasekali tidak menyebut apa isi Persetujuan KMB yang merugikan Indonesia. Tetapi itulah yang terjadi, Rosihan membiarkan berlalu segi-segi negatif Persetujuan KMB itu. Entahlah barangkali dia pernah menulis hal itu sesudah 1949. Kalau ada tulisan Rosihan yang menganalisis segi-segi negatif Persetujuan KMB di dalam surat kabar Pedoman yang ia pimpin sendiri dalam periode itu, tentu itu baik.


* * *


Akibat dari begitu banyaknya fasal-fasal yang merugikan bagi Indonesia, maka tidak lama kemudian , –salah satu dari fasalnya yang terpenting, ialah mengenai syarat bahwa sifat negara Indonesia harus federal, dimana tercakup didalamnya ‘negara-negara bagian’ bikinan Belanda <memang itulah taktik Belanda, menyelundupkan ‘bom waktu’ ke dalam negara Indonesia yang muda itu>, — pemerintah Indonesia yang mencerminkan kehendak rakyat telah membatalkannya. Demikianlah, Republik Indonesia Serikat (RIS) dibubarkan dan negara Indonesia kembali menjadi bentuk negara REPUBLK INDONESIA, sesuai Proklamasi 17 Agustus 1945. Hidup rakyat Indonesia!


Beberapa waktu kemudian salah satu syarat lainnya dari persetujuan KMB yaitu adanya MMB, Misi Militer Belanda, di Indonesia dituntut rakyat supaya diusir dari Indonesia. Karena dianggap sebagai salah satu sumber subversi Belanda terhadap Indonesia. Juga ‘Uni Indonesia Belanda’, yang dikepalai oleh Mahkota Kerajaan Belanda, digugat rakyat dan dituntut agar dibubarkan. Karena Uni Indonesia-Belanda itu atasannya adalah Mahkota Kerajaan Belanda. Hal mana dianggap oleh rakyat kita sebagai perlambang bahwa Indonesia belum benar-benar lepas dari kolonialisme Belanda.


Yang terasa amat berat lagi, ialah keharusan Indonesia membayar utang Hindia Belanda kepada Den Haag. Yang termasuk utang yang harus dibayar Indonesia itu diantaranya yang paling berat, ialah keharusan Indonesia yang baru berdiri itu, membayar ongkos-ongkos perang Agresi Ke-I dan Ke-II Belanda terhadap Republik Indonesia. Suatu peperangan untuk menghancurkan Republik Indonesia.


Dan banyak lagi hal-hal yang timpang dalam fasal-fasal Persetujuan KMB.


Untuk lengkapnya bisa minta bahan-bahan dari Batara Hutagalung Ketua, Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB) yang banyak menulis tentang masalah ini.


* * *


Tokh masih perlu disebut di sini satu lagi yang amat menonjol. Dimaksudkan di sini ialah, sesudah Indonesia menerima ‘peneyerahan kedaulatan dari Belanda, namun Irian Barat (Papua), masih tetap dikuasai Belanda. Suatu kasus yang hampir saja mencetuskan perang baru lagi yang gawat di Pasifik Barat, antara kekuatan bersenjata Republik Indonesia dan Kerajaan Belanda.


Berkat keteguhan tekad dan semangat juang rakyat Indonesia membebaskan Irian Barat dan mengembalikannya keharibaan Ibu Pertiwi, serta pula (ini perlu dicatat) campur tangan PBB khususnya turun tangannya Amerika Serikat yang memberikan tekanan berat kepada fihak Belanda untuk meyerahkan Irian Barat kepada RI, suatu politik AS demi kepentingan strategi Perang Dinginnya, akhirnyua Irian Barat kembali ke pangkuan Ibu Pertiwi.

* * *


Itulah tadi sekadar komentar terhadap tulisan wartawan senior Rosihan Anwar yang berkenan mengingatkan pembacanya atas suatu peristiwa yang dianggapnya penting, yaitu ‘Penyerahan Kedaulatan’ atas Indonesia oleh Belanda kepada Indonesia pada tanggal 27 Desember 1949, dimana Rosihan Anwar pribadi ada di situ sebagai wartawan peliput.[Ibrahim Isa]

 

Source: http://groups.yahoo.com/group/pasarbuku/message/39249

 

1 comments

Tinggalkan komentar